Rabu, 01 April 2015

OLAHRAGA

PENTINGNYA OLAH RAGA




Islam menegaskan pentingnya olahraga untuk menciptakan generasi Rabbani yang kuat dan sehat. Oleh karenanya, Islam mengajarkan setiap muslim untuk mengajarkan anak-anaknya bagaimana cara memanah, berenang, dan berkuda, dll jenis olah raga yang mbermanfaat untuk kesehatan individu.

MANFAAT KESEHATAN BAGI BADAN (JASMANI)
Tidak seorang pun ahli medis baik muslim maupun non muslim yang meragukan manfaat olah raga bagi kesehatan manusia. Dalam buku yang berjudul ''Pemeliharaan Kesehatan dalam Islam'' oleh  Dr Mahmud Ahmad Najib (Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Ain-Syams Mesir), ditegaskan bahwa olah raga sangat berguna bagi kesehatan manusia jika dia mau sehat.

FILOSOFI OLAH RAGA DALAM ISLAM
Olahraga merupakan kebutuhan hidup manusia, sebab apabila seseorang melakukan olahraga dengan teratur akan membawa pengaruh yang baik terhadap perkembangan jasmaninya. Selain dari berguna bagi pertumbuhan kepada perkembangan jasmani manusia, juga memberi pengaruh kepada perkembangan rohaninya, pengaruh tersebut dapat memberikan efesiensi kerja terhadap alat-alat tubuh, sehingga peredaran darah, pernafasan dan pencernaan menjadi teratur.

"Dari Uqbah bin Amir, berkata dia: saya mendengar Rasulullah SAW di atas mimbar membaca: Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka apa saja yang kamu sanggupi dari kuda-kuda yang di tambat. Al Ayat, ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu pandai memanah. Ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu pandai memanah." (Hadis Riwayat Muslim).

Sabda Rasulullah SAW: "Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih cinta kepada Allah daripada orang mukmin yang lemah...” (Hadis Riwayat Bukhari)

Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa orang Mukmin yang jasmani dan rohaninya kuat akan lebih cinta kepada Allah dari pada orang Mukmin yang lemah.

Beberapa anggota Majelis Ulama Indonesia mempunyai pandangan yang sama tentang hukum olahraga menurut ajaran Islam, bahwa hukum olahraga adalah SUNNAH atau dianjurkan melakukannya menurut ajaran Islam selama pelaksanaannya menurut ajaran Islam. Tetapi apabila dalam pelaksanaannya bertentangan dengan syariat Islam seperti memakai pakaian yang membuka aurat dan menimbulkan nafsu seksual serta menimbulkan perbuatan maksiat, maka hukumnya adalah haram.


Sementara sebahagian ulama mempunyai pandangan bahwa hukum olahraga adalah mubah atau di bolehkan, selama pelaksanaannya menurut ajaran Islam, tetapi apabila situasi dan kondisi dari pelaksanaan olahraga itu berubah, maka hukumnya juga berubah sesuai dengan stuasi dan kondisi dari orang yang melakukannya dan pelaksanaan olahraga itu sendiri. Dengan demikian maka hukum olahraga bisa menjadi wajib, sunat, haram, makruh dan mubah. Sehubungan hukum olahraga itu sesuai dengan situasi dan kondisinya, maka apabila olahraga itu bertujuan untuk memelihara al kulliyatu al khamsu (agama, jiwa, akal, keturunan dan harta) maka hukum olahraga menurut H. Ali Yafy dan Peunoh Daly adalah wajib.

0 comments:

Posting Komentar