PENTINGNYA OLAH RAGA
Islam menegaskan pentingnya
olahraga untuk menciptakan generasi Rabbani yang kuat dan sehat. Oleh
karenanya, Islam mengajarkan setiap muslim untuk mengajarkan anak-anaknya
bagaimana cara memanah, berenang, dan berkuda, dll jenis olah raga yang
mbermanfaat untuk kesehatan individu.
MANFAAT KESEHATAN BAGI BADAN
(JASMANI)
Tidak seorang pun ahli medis baik
muslim maupun non muslim yang meragukan manfaat olah raga bagi kesehatan
manusia. Dalam buku yang berjudul ''Pemeliharaan Kesehatan dalam Islam'' oleh Dr Mahmud Ahmad Najib (Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Ain-Syams
Mesir), ditegaskan bahwa olah raga sangat berguna bagi kesehatan manusia jika
dia mau sehat.
FILOSOFI OLAH RAGA DALAM ISLAM
Olahraga merupakan kebutuhan
hidup manusia, sebab apabila seseorang melakukan olahraga dengan teratur akan
membawa pengaruh yang baik terhadap perkembangan jasmaninya. Selain dari
berguna bagi pertumbuhan kepada perkembangan jasmani manusia, juga memberi
pengaruh kepada perkembangan rohaninya, pengaruh tersebut dapat memberikan
efesiensi kerja terhadap alat-alat tubuh, sehingga peredaran darah, pernafasan
dan pencernaan menjadi teratur.
"Dari Uqbah bin Amir,
berkata dia: saya mendengar Rasulullah SAW di atas mimbar membaca: Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka apa saja yang kamu sanggupi dari kuda-kuda
yang di tambat. Al Ayat, ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu pandai memanah.
Ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu pandai memanah." (Hadis Riwayat
Muslim).
Sabda Rasulullah SAW: "Orang
mukmin yang kuat lebih baik dan lebih cinta kepada Allah daripada orang mukmin
yang lemah...” (Hadis Riwayat Bukhari)
Dari hadis di atas dapat dipahami
bahwa orang Mukmin yang jasmani dan rohaninya kuat akan lebih cinta kepada
Allah dari pada orang Mukmin yang lemah.
Beberapa anggota Majelis Ulama
Indonesia mempunyai pandangan yang sama tentang hukum olahraga menurut ajaran
Islam, bahwa hukum olahraga adalah SUNNAH atau dianjurkan melakukannya menurut
ajaran Islam selama pelaksanaannya menurut ajaran Islam. Tetapi apabila dalam
pelaksanaannya bertentangan dengan syariat Islam seperti memakai pakaian yang
membuka aurat dan menimbulkan nafsu seksual serta menimbulkan perbuatan
maksiat, maka hukumnya adalah haram.
Sementara sebahagian ulama
mempunyai pandangan bahwa hukum olahraga adalah mubah atau di bolehkan, selama
pelaksanaannya menurut ajaran Islam, tetapi apabila situasi dan kondisi dari
pelaksanaan olahraga itu berubah, maka hukumnya juga berubah sesuai dengan
stuasi dan kondisi dari orang yang melakukannya dan pelaksanaan olahraga itu
sendiri. Dengan demikian maka hukum olahraga bisa menjadi wajib, sunat, haram,
makruh dan mubah. Sehubungan hukum olahraga itu sesuai dengan situasi dan
kondisinya, maka apabila olahraga itu bertujuan untuk memelihara al kulliyatu
al khamsu (agama, jiwa, akal, keturunan dan harta) maka hukum olahraga menurut
H. Ali Yafy dan Peunoh Daly adalah wajib.
0 comments:
Posting Komentar