Minggu, 26 November 2023

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Program Pendidikan (Kaprodi)

 


 

 

 
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Program Pendidikan (Kaprodi) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) - Tujuan Program Keahlian secara umum mengacu pada isi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 3 tentang Tujuan Pendidikan Nasional, kemudian penjelasanya pada Pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan siswa/peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu sesuai dengan kompetensinya. Secara umum tujuan Program Keahlian adalah membekali Siswa/ peserta didik dengan Kompetensi/ keterampilan, pengetahuan dan sikap diantaranya :

  1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik
  2. Mendidik peserta didik/ siswa agar menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
  3. Mendidik menerapkan hidup sehat, memiliki wawasan pengetahuan dan seni.
  4. Mendidik peserta didik/ siswa dengan keahlian dan keterampilan sesuai dengan kompetensinya, bekerja baik secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah
  5. Mendidik peserta didik agar mampu memilih karir, berkompetisi dan mengembangkan sikap profesional dalam Kompetensi Keahlian yang dimilikinya
  6. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal bagi yang berminat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya

TANGGUNG JAWAB

Kepala Program Keahlian (Kaprog) bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terlaksananya Kegiatan Pembelajaran praktik dan pengelolaan bengkel, ruang praktik, laboratorium pada Program Keahlian yang dikelolanya.


WEWENANG

Kepala Program Keahlian (Kaprog) merencanakan dan melaksanakan seluruh Kegiatan Pembelajaran praktik di Program Keahlian yang dikelolanya.


TUGAS

Kepala Program Keahlian (Kaprog) Menyusun Program pada Program keahlian yang dikelolanya dan mengkoordinasikan pelaksanaannya yang meliputi :

  • Membuat program kerja (mingguan, bulanan, semester, tahunan)
  • Bersama Waka Kurikulum menyusun jadwal Kegiatan Pembelajaran praktik.
  • Membuat tata tertib Laboratorium.
  • Menentukan kebutuhan bahan dan alat Kegiatan Pembelajaran Praktik.
  • Melaksanakan perbaikan dan perawatan sarana prasarana Kegiatan Pembelajaran Praktik
  • Melaksanakan pengembangan Bengkel, Ruang Praktik, Laboratorium sesuai dengan Program Keahlianya.
  • Mendalami dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan program keahliannya
  • Mengkoordinasikan penggunaan ruang Bengkel/ Ruang Praktik/ Laboratorium
  • Membantu Kepala Sekolah dalam peningkatan profesi guru sesuai dengan Kompetensi Keahlian
  • Mengkoordinasikan tugas-tugas guru pada program keahliannya
  • Melakukan supervisi dan evaluasi Kegiatan Pembelajaran pada program keahliannya
  • Mengatur urusan administrasi meliputi catatan kemajuan siswa dan data penginventarisasian yang ada
  • Mengajar pelajaran
  • Membuat laporan berkala dan insidental

 

0 comments:

Posting Komentar