Proses Packing Kopi YANIKMA

Salah satu program SMK YANIKMA adalah melatih siswa-siswi untuk berwira usaha dengan menghasilkan produk-produk yang bisa laku untuk di jual di pasaran, salah satu nya Kopi Bubuk Asli Lampung.

Sosialisasi Program SMK YANIKMA Ke MTs MUHI Sekampung Udik

Menyongsong Tahun Ajaran Baru 2023/2024 SMK YANIKMA melaksanakan kegiatan sosialisasi ke MTs MUHI Sekampung Udik.

Wisuda Angkatan IV SMK YANIKMA

Prosesi Wisuda Angkatan IV Kompetensi Keahlian Multimedia SMK YANIKMA Tahun Pelajaran 2020-2021.

Kegiatan Ekskul Seni Hadrah SMK YANIKMA

Salah satu sarana menyalurkan bakat siswa di bidang seni adalah dengan menyediakan sarana yang sesuai, salah satunya dengan alat musik Hadrah.

PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK YANIKMA

Salah satu Kegiatan untuk melatih kedisiplinan siswa adalah aktif mengikuti Latihan Baris Berbaris, salah satunya melalui Ekskul PASKIBRA.

Jumat, 01 Mei 2015

SHALAT QASHAR



Seorang musafir yang sedang dalam perjalanan jauh mendapat dispensasi (rukhsoh) dari Allah berupa keringanan dalam menjalankan shalat. Yaitu, ia dapat men-qashar dan menjamak shalatnya. Qashar adalah mengurangi rakaat shalat yang asalnya empat rakaat menjadi dua, misalnya shalat Dzuhur, Ashar dan Isya' dapat dilakukan dengan dua rokaat. Sedangkan shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu misalnya shalat Dzuhur dan Ashar dilakukan di waktu Dzuhur atau Ashar atau Maghrib dan Isya dilakukan di waktu Maghrib atau Isya'. 

Bagi seorang muslim yang sedang dalam perjalanan dengan jarak yang memenuhi syarat, maka ia boleh memendekkan shalatnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun itu hanya pilihan. Ia bisa juga tetap melakukan shalat empat rakaat.


DEFINISI SHALAT QASHAR

Shalat qashar adalah shalat wajib empat rakaat yang dipendekkan menjadi dua rokaat. Shalat tersebut adalah shalat Dzuhur, Ashar dan Isya.


DALIL BOLEHNYA SHALAT QASHAR

- QS An-Nisa 4:101

وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا

Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. 

- Hadits sahih riwayat Bukhari:


أن ابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم، كانا يقْصُران ويُفْطران في أربعة بُرُد، وهي ستة عشر فرسخاً

Artinya: Bahwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas keduanya mengqashar shalat dan tidak puasa Ramadan pada jarak perjalanan empat burud yaitu 16 farsakh.

- Hadits sahih riwayat Muslim dari Ya'la bin Umayyah
يعلى بن أمية، قلت لعمر: ما لنا نقصر وقد أمنا؟ فقال: سألت رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم فقال: صدقة تصدق اللّه بها عليكم فاقبلوا صدقته

- Hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq alaih) dari Ibnu Umar
صحبت النبي صلى اللّه عليه وسلم، فكان لا يزيد في السفر على ركعتين، وأبو بكر، وعمر، وعثمان كذلك؛

- Dalam kitab hadits Muwatta' Malik I/313 dari Aslam

أن عمر بن الخطاب [ ص: 313 ] صلى للناس بمكة ركعتين فلما انصرف قال يا أهل مكة أتموا صلاتكم فإنا قوم سفر ثم صلى عمر ركعتين بمنى 113 ولم يبلغنا أنه قال لهم شيئا

- Ijmak ulama fiqih atas bolehnya shalat qashar bagi musafir yang memenuhi syarat.

SYARAT JARAK PERJALANAN YANG BOLEH SHALAT QASHAR

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi musafir untuk dapat melakukan shalat qashar, yaitu:

- Jarak perjalanan mencapai 48 mil atau sekitar 78 km. 
- Niat safar. Maksudnya, harus ada niat yang jelas kemana arah perjalanan yang dituju.
- Perjalanan yang dibolehkan. Bukan perjalanan dosa (maksiyat). Orang yang bepergian dengan niat     hendak mencuri, atau berzina, tidak boleh mengqashar shalat.

WAKTU MULAI DAPAT MELAKUKAN QASHAR

Seorang musafir dapat mulai melakukan shalat qashar setelah dia keluar dari dinding rumah.

NIAT SHALAT QASHAR

Shalat Qashar Dhuhur: اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Teks latin: Ushalli fardaz - Dzuhri qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah

Shalat Qashar Ashar: اُصَلِّى فَرْضَ العصر رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Teks latin: Ushalli fardal Ashri qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu Ashar secara qashar dua rakaat karena Allah

Shalat Qashar Isya: اُصَلِّى فَرْضَ العشاء رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Teks latin: Ushalli fardal Isya'i qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu Isya secara qashar dua rakaat karena Allah

Apabila qashar secara berjamaah, maka tinggal menambah kata "imaman" (sebagai imam) atau "makmuman" (sebagai makmum) sebelum kata "Lillahi Taala".

TIDAK BOLEH SHALAT QASHAR APABILA:

  • Apabila niat tinggal di tempat tujuan lebih dari empat hari secara sempurna selain pulang dan pergi-nya. Apabila niat tinggal di tempat yang dituju kurang dari 4 hari, atau tidak niat sama sekali maka ia boleh melakukan shalat qashar selama empat hari.
  • Apabila sudah sampai ke tempat ia tinggal secara tetap.

SHALAT JAMAK TAQDIM DAN TA'KHIR

Seorang musafir juga diperbolehkan untuk melakukan shalat jamak, baik jamak taqdim atau jamak ta'khir.

DEFINISI JAMAK TAQDIM DAN TA'KHIR
  • Shalat jamak taqdim adalah mengumpulkan dua shalat fardhu di waktu yang pertama yakni Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya di waktu Dzuhur atau Maghrib. Dengan kata lain, shalat Ashar dilakukan di waktu Dzuhur, dan shalat Isya dilaksanakan di waktu Maghrib.
  • Shalat jamak ta'khir adalah mengumpulkan dua shalat fardhu di waktu yang kedua yakni Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya di waktu Ashar atau Isya. Jadi, shalat Dzuhur dilaksanakan di waktu Ashar, dan shalat Maghrib dilakukan di waktu Isya.

SYARAT SHALAT JAMAK TAQDIM
  • Perjalanan yang dilakukan harus mencapai jarak bolehnya Qashar yakni 4 burud atau 16 farsakh yang dalam ukuran sekarang sama dengan 78 km (pendapat lain: 80 atau 81 km) atau 48 mil.
  • Harus tertib. Yakni, shalat dzuhur dulu baru shalat Ashar; shalat Maghrib dulu baru shalat Isya.
  • Niat jamak di shalat yang pertama
  • Muwalat (segera) antara dua shalat tidak ada aktifitas pemisah yang panjang.
  • Dalam perjalanan. Kedua shalat dilakukan di tengah perjalanan. 

NIAT SHALAT JAMAK TAQDIM

  • Niat shalat jamak taqdim Dzuhur dengan Ashar: أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر فرضا لله تعالي Teks latin: Ushalli fardaz-Dzuhri jam'a taqdimin bil Ashri fardan lillahi Ta'ala               Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak dengan Ashar karena Allah
  • Niat shalat jamak taqdim Maghrim dengan Isya: أصلي فرض المغرب جمع تقديم بالعشاء فرضا لله تعالي Teks latin: Ushalli fardal Maghribi jam'a taqdimin bil Isya'i fardan lillahi Ta'ala             Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak dengan Isya karena Allah

Catatan:
- Kalau shalat dilakukan secara berjamaah maka anda harus menambah kata "makmuman" (sebagai makmum) atau "imamam" (sebagai imam) sebelum kata "Lillahi Taala".
- Adapun shalat yang kedua, yakni shalat Ashar atau Isya, maka tidak perlu ada niat jamak taqdim.

SHALAT JAMAK TA'KHIR

- Sebagaimana disinggung di muka, shalat jamak ta'khir adalah mengumpulkan dua shalat fardhu pada waktu yang kedua. Yakni, melakukan shalat Dzuhur di waktu Ashar atau melaksanakan shalat Maghrib di waktu Isya'.

SYARAT SHALAT JAMAK TA'KHIR

- Perjalanan yang dilakukan harus mencapai jarak bolehnya Qashar yakni 4 burud atau 16 farsakh yang dalam ukuran sekarang sama dengan 78 km (pendapat lain: 80 atau 81 km) atau 48 mil.
- Niat shalat ta'khir di waktu yang pertama di luar shalat. Artinya, ketika musafir memutuskan hendak jamak ta'khir dan saat itu sudah masuk waktu dzuhur, maka ia harus niat untuk jamak ta'khir.
- Dalam perjalanan sampai selesainya kedua shalat.
- Dalam jamak ta'khir, tertib atau urut tidak wajib. Maka, boleh melakukan shalat Ashar atau dzuhur lebih dulu; atau mendahulukan maghrib atau isya. Ini berbeda dengan shalat jamak taqdim. Namun, tertib itu sunnah.

NIAT SHALAT JAMAK TA'KHIR

- Niat shalat jamak ta'khir Dzuhur dan Ashar: أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli faraz-Dzuhri jam'a ta'khirin bil Ashri fardan lillahi taala
Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak ta'khir dengan Ashar karena Allah

- Niat shalat jamak ta'khir Maghrib dan Isya: أصلي فرض المغرب جمع تأخير بالعشاء فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli fardal Maghribi jam'a ta'khirin bil Isya'i fardan lillahi taala
Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak ta'khir dengan Isya' karena Allah

Catatan:
- Kalau shalat dilakukan secara berjamaah maka anda harus menambah kata "makmuman" (sebagai makmum) atau "imamam" (sebagai imam) sebelum kata "Lillahi Taala".
- Adapun shalat yang kedua, yakni shalat Ashar atau Isya, maka tidak perlu ada niat jamak ta'khir.

NIAT SHALAT JAMAK DAN QASHAR

Seorang musafir dan melakukan shalat dengan niat Qashar dan Jamak sekaligus. Itu artinya, dua shalat dikumpulkan dalam satu waktu, sekaligus rokaatnya disingkat untuk yang asalnya empat rakaat seperti dzuhur, ashar dan isya.
Adapun niatnya sebagai berikut:

- Niat shalat qashar dan jamak taqdim: أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
- Niat shalat qashar dan jamak ta'khir: أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي

Catatan:
- Ganti kata Dzuhur dan Ashar dengan Maghrib dan Isya sesuai keperluan.
- Kalau berjamaah, anda harus menambah kata "makmuman" atau "imaman" sesuai posisi anda.

Referensi:

Rujukan tulisan ini diambil dari Quran, hadits dan sejumlah kitab kuning salaf madzhab Syafi'i antara lain:

- Al Jaziri dalam Al-Fiqh alal Mazahib Al Arbaah
- Imam Syafi'i dalam Al-Umm
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/05/qashar-shalat-musafir-madzahib.html#1
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/03/kitab-minhaj-at-talibin-nawawi.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/02/fathul-qorib-syarah-taqrib.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/03/kitab-fathul-muin-malibari-shafii.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/04/kitab-zubad-fiqh-shafii.html


JAMAK TAQDIM DILAKUKAN SEBELUM BEPERGIAN, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum...
Salam ta'dzim saya haturkan. Langsung saja saya ingin tanya.

1. saya pernah mendengar keterangan bahwa jama' taqdim boleh dilakukan sebelum berangkat bepergian, apakah benar demikan? Mohon diberi penjelasan sekaligus kalo ada ta'birnya sekalian.

2. mengingat era sekarang jumlah pengguna jalan mengalami peningkatan sangat drastis apalagi diperkotaan mobil semakin padat dan merayap sehingga kalau dulu bepergian jarak tempuh 50 km bisa ditempuh 1 hingga 1,5 jam namun sekarang terkadang bisa memakan waktu lebih dari 3 jam, pertanyaan saya bolehkah kita melakukan jama' ataupun qosor?

Mohon penjelasan. dimanakah saya bisa mendapatkan jawaban dari pertanyaan2 saya ini, maksudnya via email, blog, fb atau website???

Atas jawabanya saya haturkan beribu terima kasih. Semoga Alloh membalas dengan sebaik-baiknya balasan, amin. Wassalamu'alaikum.

JAWABAN

1. Itu tidak benar. Jamak shalat bagi musafir itu dibolehkan apabila ia sudah berangkat atau sudah keluar dari rumah dan tujuan perjalanannya juga harus mencapai 16 farsakh (80 km). Berdasarkan hadits sahih riwayat Muslim dan lainnya sbb:
Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari sbb:


أن ابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم، كانا يقْصُران ويُفْطران في أربعة بُرُد، وهي ستة عشر فرسخاً

Artinya: Bahwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas keduanya mengqashar shalat dan tidak puasa Ramadan pada jarak perjalanan empat burud yaitu 16 farsakh.



كان النبي - صلى الله عليه وسلم - إذا خرج مسـيرة ثلاثة أميال، أو ثلاثة فراسخ ـ شكَّ الراوي ـ صلى ركعتين

Artinya: Nabi apabila keluar dalam jarak tiga mil atau tiga farsakh -- perawi ragu -- maka Nabi shalat andua rakaat (qashar).

Ulama fikih memaknai hadits ini sbb: (a) Apabila Nabi bermaksud melakukan perjalanan sejauh 4 burud (80 km), maka beliau melakukan qashar shalat langsung setelah melewati batas kota Madinah sejauh 3 mil.

Dalam hadits lain riwayat Bukhari & Muslim, Anas berkata:


صليت مع رسول الله - صلى الله عليه وسلم - الظهـر بالمدينة أربعاً، وصليت معه العصـر بذي الحليفة ركعتين

Artinya: Aku shalat Dhuhur bersama Rasulullah di Madinah 4 rokaat. Lalu shalat Ashar bersamanya di Dzul Hulaifah 2 rakaat (qashar).

Dzul Hulaifah berjarak beberapa kilometer dari kota Madinah. Hadits ini menguatkan pendapat bahwa shalat jamak dan qashar boleh dilakukan setelah berangkat; tidak boleh dilakukan sebelum berangkat.

Seluruh mazhab empat memaknai kedua hadits di atas demikian: bahwa syarat bolehnya jamak taqdim bagi musafir yaitu adanya dawamus safar (selama dalam perjalanan). Orang yang belum berangkat pergi berarti statusnya masih muqim, belum musafir.

2. Dispensasi jamak qashar diberikan berdasarkan jarak jauhnya perjalanan (masafah al-qashr), bukan jarak tempuh seperti disebut dalam hadits di atas. Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir 2/362 menyatakan:


فإذا ثبت أن القصر يجوز في أربعة برد ، وهو ستة عشر فرسخا ، وهو : ثمانية وأربعون ميلا ، فلا اعتبار بالزمان معها إذا كان قدر المسافة ما ذكرنا

Artinya: Apabila (dispensasi) qashar itu ditetapkan berjarak 16 farsakh, yaitu 48 mil, maka waktu tempuh tidak lagi dianggap.

*http://www.alkhoirot.net/2013/11/shalat-jamak-dan-qashar-bagi-musafir.html#1

HUKUM PUASA DI BULAN RAJAB


NIAT PUASA SUNNAH BULAN RAJAB

Niat puasa sunnah di bulan Rajab adalah sebagai berikut:


نويت صوم شهر رجب سنة لله تعالى
Artinya: Sya niat puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah ta'`la.


DALIL-DALIL KEMULIAAN BULAN RAJAB

- QS At-Taubah 9:36

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.

Yang dimaksud empat bulan haram (mulia) adalah Rajab, Dzul Qo'dah, Dzul Hijjah, Muharram. Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) Nabi bersabda:


السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا , مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ , ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ , وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Artinya: Tahun itu ada 12 bulan. Yang empat adalah bulan mulia (haram) yaitu Dzul Qo'dah, Dzul HIjjah, Muharram dan Rajab.

DALIL PUASA DALAM BULAN RAJAB

- Hadits riwayat Abu Daud, Ahmad, Baihaqi, Ibnu Said


صم من الحُـرُم واترك، صم من الحرم واترك
Artinya: Berpuasalah pada bulan-bulan haram (mulia), dan tinggalkan.

Dan Rajab termasuk dari bulan yang mulia yang empat.

- Hadits riwayat Nasa'i dan Ahmad dari Usamah bin Zaid


أسامة بن زيد قال: قلت: يا رسول الله، لم أرك تصوم شهراً من الشهور ما تصوم من شعبان، قال: "ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم
Artinya: Usama bin Zaid berkata: Saya berkata pada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa satu bulan dari beberapa bulan Sya'ban.' Nabi bersabda: "Itu adalah bulan yang dilupakan manusia antara bulan Rajab dan Ramadan. Ia adalah bulan saat amal-amal perbuatan diangkat ke Allah. Maka aku suka amalku diangkat saat aku sedang puasa."

PENDAPAT SUNNAH-NYA PUASA BULAN RAJAB

Sebagian besar ulama (jumhur) menghukumi sunnah berpuasa pada bulan Rajab dengan 2 argumen.

Pertama, adanya hadits yang menganjurkan untuk berpuasa sunnah.
Kedua, adanya hadits yang menganjurkan untuk puasa pada bulan-bulan haram (mulia). Dan Rajab termasuk bulan haram.

Asy-Syaukani dalam Nailul Authar mengomentari hadits Usamah bin Zayd di atas menyatakan:

ظاهر قوله في حديث أسامة إن شعبان شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان أنه يستحب صوم رجب
Artinya: Pemahaman yang dzahir dari hadits Usamah (bin Zayd) di atas adalah bahwa bulan Sya'ban adalah bulan yang banyak dilupakan orang yang letaknya antara bulan Rajab dan Ramadan. Dan bahwa sunnah hukumnya berpuasa pada bulan Rajab.

Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf III/245 menyatakan:

وأما صيام بعض رجب، فمتفق على استحبابه عند أهل المذاهب الأربعة لما سبق، وليس بدعة
Artinya: Adapun berpuasa pada sebagian bulan Rajab ulama dari madzhab empat sepakat atas sunnahnya. Dan bukan bid'ah.

PENDAPAT MAKRUH ATAU HARAM-NYA PUASA BULAN RAJAB

- Ahmad bin Hanbal (Madzhab Hanbali) berkata: وأما رجب فأحب إليّ أن أفطر منه
Artinya: Saya lebih senang tidak puasa pada bulan Rajab.

- Al-Mardawi dalam Al-Inshaf menyatakan:وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ
Artinya: Mengkhususkan puasa Rajab (sebulan penuh) hukumnya makruh.

- Imam Suyuthi dalam Amr bil Ittiba' menyatakan: وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ
Artinya: Makruh mengkhususkan pada bulan Rajab.

- Imam Syafi'i dalam qaul qadim memakruhkan puasa Rajab sebulan penuh
وأكره أن يتخذ الرجل صوم شهر بكماله كما يكمل رمضان، وكذلك يوماً من بين الأيام

HUKUM PUASA TANGGAL 27 RAJAB

Berpuasa khusus pada tanggal 27 Rajab dan menganggapnya sunnah adalah bid'ah dan haram menurut fatwa Yusuf Qardhawi, kecuali kalau pada tanggal tersebut bertepatan dengan hari Senin atau Kamis dan berniat puasa sunnah Senin/Kamis, maka tidak apa-apa.

Alasan Qardhawi karena tidak ada satupun dalil sunnahnya puasa khusus pada 27 Rajab. Dan bahwa 27 Rajab bukanlah hari Isra' Mi'raj. Qardhawi menyatakan [1]:

من الصيام المحرم: ما ابتدعه الناس بأهوائهم، ولم يشرعه الله ورسوله ولا عمل به الراشدون المهديون من خلفائه، ولا دعا إليه أحد من أئمة الهدى. ومن ذلك صيام اليوم السابع والعشرين من رجب، باعتباره اليوم الذي كان صبيحة ليلة الإسراء والمعراج بالنبي صلى الله عليه وسلم.

ليلة الإسراء والمعراج غير معلومة ، وغير معلوم شهرها ، ولم يصح أنها كانت ليلة السابع والعشرين من شهر رجب، وحتى لو كانت هذه الليلة هي ليلة الإسراء والمعراج فتخصيص يومها بالصيام من بين سائر الأيام من البدع المنهي عنها ، لأن الله لا يعبد إلا بما شرع ، ولم يأت في شرع الله تخصيص هذا اليوم بصيام ، على أن الإنسان لو كان يصوم أياما معينة كيوم الاثنين والخميس من كل أسبوع ، فجاء هذا اليوم في يوم الاثنين والخميس فلا مانع من صيامه بهذه النية
Arti kesimpulan: 1. Tanggal 27 Rajab bukan hari Isra' Mi'raj.
2. Haram mengkhususkan puasa untuk tanggal 27 Rajab.
3. Kalau biasa berpuasa Senin-Kamis dan ternyata tanggal 27 Rajab bertepatan dengan hari-hari itu (Senin/Kamis) maka tidak apa-apa berpuasa asal dengan niat puasa Senin Kamis tersebut.


HADITS MAUDHU' TENTANG BULAN RAJAB

Hadits yang sering dipakai sebagai dalil keutamaan bulan Rajab secara khusus adalah sbb:

فَضْلُ شَهْرِ رَجَبٍ عَلَى الشُّهُورِ كَفَضْلِ الْقُرْآنِ عَلَى سَائِرِ الْكَلَامِ ، وَفَضْلُ شَهْرِ شَعْبَانَ عَلَى الشُّهُورِ كَفَضْلِي عَلَى سَائِرِ الْأَنْبِيَاءِ ، وَفَضْلُ شَهْرِ رَمَضَانَ كَفَضْلِ اللَّهِ عَلَى سَائِرِ الْعِبَادِ
Artinya: Keutamaan bulan Rojab/Rajab atas bulan-bulan yang lain seperti keutamaan Quran atas kitab-kitab suci yang lain. Keutamaan bulan Sya'ban atas bulan-bulan yang lain seperti keutamaanku atas para Nabi yang lain. Keutamaan bulan Ramadan seperti keutamaan Allah atas hamba-hambanya.

Hadits ini menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani adalah maudhu' (Lihat kitab الأسرار المرفوعة في الأخبار الموضوعة bab حَرْفُ الْفَاءِ)


KESIMPULAN

  • Berpuasa bulan Rajab hukumnya sunnah berdasarkan hadits yang menganjurkan sunnahnya berpuasa secara umum dan sunnahnya puasa pada bulan-bulan haram. Dan Rajab termasuk bulan haram secara ijmak (kesepakatan ulama).
  • Berpuasa pada sebagian bulan Rajab tidak sebulan penuh hukumnya sunnah menurut kesepakan madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali).
  • Tetapi mengkhususkan berpuasa sebulan penuh pada bulan Rajab--sementara bulan haram lain tidak--adalah makruh menurut sebagian ulama. Dan tetap sunnah menurut sebagian ulama yang lain.
RUJUKAN DAN CATATAN

[1] Lihat fatwa Qaradhawi: http://qaradawi.net/life/30/4877.html

*http://www.alkhoirot.net/2012/05/hukum-puasa-bulan-rajab.html#niat

Keutamaan Berpuasa Sunnah Senin dan Kamis

Keutamaan Berpuasa Sunnah Senin dan Kamis - Puasa hari senin dan kamis merupakan pengamalan sunnah yang di lakukan oleh Rasulullah saw. Seperti halnya puasa sunnah lainnya - terdapat banyak kefadholan dari berpuasan Senin dan Kamis.

Latar belakang puasa Senin dan Kamis
Latar belakang yang menjadi dasar kenapa muslim melaksanakan puasa sunnah Senin dan Kamis. Rasulullah saw. dilahirkan pada hari Senin dan pada hari ini pula Rasulullah mendapatkan wahyu dari Allah swt. Serta pada hari Senin dan Kamis amalan-amalan seorang hamba diangkat.

Tata Cara Puasa Senin Kamis

Jamak orang menduga bahwa puasa sunnah Senin dan Kamis harus diamalkan pada kedua-duanya. Akhirnya, pengamal puasa sunnah ini saat berpuasa Senin lalu tertinggal pada hari Kamisnya, lantas berasumsi kalau puasanya tersebut tidak sah. Padahal tidak seperti itu ...

Cara melakukan puasa sunnah Senin dan Kamis, yaitu seperti halnya puasa sunnah lain pada umumnya. Perlu diketahui, bahwa hari Senin merupakan amalan tersendiri, pun dengan hari Kamis - juga merupakan amalan tersendiri. Atas dasar hadits.
Rasulullah saw. bersabda :

تعرض الأعمال يوم الاثنين والخميس، فأحب أن يعرض عملي وأنا صائم

Artinya: “(pahala) Amalan di angkat pada hari senin dan kamis, maka aku menyukai jika ketika amalanku di angkat aku dalam keadaan berpuasa.” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dan saat Rasulullah ditanya tentang puasa Senin dan Kamis, Beliau menjawab khususnya pada hari Senin:

ذاك يوم وُلدتُ فيه وأُنزلَ عليَّ فيه

Artinya: “Hari itu aku di lahirkan dan pada hari itu (pula) wahyu di turunkan kepadaku.” (HR Muslim)

Rasulullah saw. tidak mensyaratkan bahwa puasa sunnah Senin dan Kamis harus dilakukan pada hari Senin dan hari Kamis dan tidak boleh melewatkan salah satu hari tersebut. Tetapi puasa sunnah di hari Senin merupakan amalan tersendiri dan begitu pula dengan puasa Sunnah di hari Kamis pun begitu berdasarkan dalil bahwa (pahala) beramal puasa Senin dan Kamis akan diangkat pada hari itu.

Niat Puasa Senin dan Kamis

Bagi pembaca yang akan beramal puasa Senin dan Kamis maka niatnya cukup berkata akan berpuasa sunnah Senin atau Kamis. Waktu untuk berniat dari mulai maghrib hingga sebelum fajar hari Senin atau Kamis. Pada saat melaksanakan puasa sunnah Senin dan Kamis diperbolehkan untuk berniat di pertengahan hari. Dalam hadits diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. berkata :

كان رسولُ الله -صلى الله عليه وسلم- إِذا دخل عليَّ قال : هل عندكم طعام؟ فإذا قلنا : لا ، قال : إني صائم

Artinya: “Ketika Rosulullah -sholallahu ‘alaihi wasallam- masuk kepadaku dan bertanya : apakah engkau memiliki makanan? aku berkata : tidak, beliau berkata : berarti aku puasa.” (HR Abu Daud)

Niat dilakukan di dalam hati saja, pasalnya tidak dalil yang menerangkan agar niat berpuasa Senin dan Kamis harus seperti apa? Sementara yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. dalam rangka berniat untuk beribadah -kebanyakan- dilakukan cukup di dalam hati.

Keutamaan Puasa Senin Kamis

Keutamaan melaksanakan puasa Senin dan Kamis banyak sekali. Berikut ini merupakan dalil keutamaan berpuasa Senin dan Kamis serta puasa sunnah lainnya. Rasulullah saw. bersabda:

إن في الجنة بابًا يقال له: الريان، يدخل منه الصائمون يوم القيامة لا يدخل منه أحد غيرهم. يقال: أين الصائمون؟ فيقومون لا يدخل منه أحد غيرهم، فإذا دخلوا أغلق فلم يدخل منه أحد

Artinya: Artinya : “Sesungguhnya di surga ada satu pintu yang namanya “Ar-Rayyan,” yang akan di masuki oleh orang-orang yang sering berpuasa kelak pada hari kiamat, tidak akan masuk dari pintu itu kecuali orang yang suka berpuasa. di katakan : manakah orang-orang yang suka berpuasa? maka mereka pun berdiri dan tidak masuk lewat pintu itu kecuali mereka, jika mereka telah masuk, maka pintu itu di tutup sehingga tidak seorang pun masuk melaluinya lagi.” (HR Bukhori dan Muslim)

عن عائشة ـ رضي الله عنها ـ أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يتحرى صيام الاثنين والخميس

Artinya: Artinya : “Dari ‘Aisyah -radhiallahu ‘anha- : bahwa Nabi -sholallahu ‘alaihi wasallam- sering melakukan puasa senin dan kamis.” (HR Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan An-Nasai)

Maksud dari beberapa pintu surga dibuka pada dua hari tersebut; Senin dan Kamis, yaitu di saat inilah setiap orang-orang Mukmin diampuni, kecuali dua orang Mukmin yang sedang bermusuhan. Dalil yang menguatkan hal ini adalah hadits yang termaktub dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Pintu-pintu Surga di buka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang tidak menyekutukan Alloh dengan sesuatu apapun akan diampuni dosa-dosanya, kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan, ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap orang ini sampai keduanya berdamai.” (HR. Muslim)

Dari aspek kejiwaan, sosial serta kesehatan, berpuasa memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
Secara kejiwaan puasa membiasakan kesabaran, menguatkan kemauan, mengajari dan membantu bagaimana menguasai diri, serta mewujudkan dan membentuk ketaqwaan yang kuat di dalam diri. Inilah hikmah puasa yang paling utama. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (Al-Baqarah: 183)

Perlu Diingat!

  • Pembaca, bagi Anda yang suka merokok, dengan membiasakan diri berpuasa hari Senin dan Kamis atau berpuasa sunnah selainnya akan mampu meninggalkan kebiasaan merokok.
  • Dari aspek sosial terdapat manfaat bahwa dengan berpuasa sunnah senantiasa membiasakan pengamalnya untuk tetap disiplin, bersatu, cinta keadilan dan persamaan, serta menimbulkan perasaan kasih sayang dalam diri muslim serta mengarahkan untuk selalu berbuat kebajikan.
  • Dari aspek kesehatan, dengan berpuasa sunnah akan membersihkan organ dalam tubuh, semisal; usus-usus, memperbaiki kerja pencernaan, membersihkan tubuh dari sisa-sisa serta endapan makanan, meminimalisir kegemukan dan kelebihan lemak dalam perut.
  • Manfaat lain dari berpuasa, akan meredam hawa nafsu; baik mengenai urusan makan dan minum atau saat ‘berhubungan’ dengan isteri, bisa pula meredam niat untuk atau hawa nafsu untuk berbuat kejahatan, meredam niat yang enggan mensyukuri nikmat serta meredam hal lain yang mengakibatkan kelengahan.
  • Manfaat selanjutnya guna mengosongkan hati untuk berkontemplasi (berpikir dan berdzikir).
  • Orang yang kaya yang berpuasa bisa merasajan seberapa nikmat Allah atas dirinya. Pada waktu berpuasa terdapat banyak orang miskin yang tidak merasakan nikmatnya makanan, segarnya minuman dan belum menikah. Dengan tidak menikmatinya hal-hal tersebut orang yang berkecukupan lantas dirinya berpuasa akan merasakan semua yang dialami oleh orang takmampu.
  • Dengan berpuasa pun aliran darah akan luput dari jalan setan pada setiap diri anak Adam. Pasalnya, setan masuk kepada anak Adam melalui aliran darah. Dengan berpuasa, maka dia aman dari gangguan setan, kekuatan nafsu syahwat dan kemarahan. Karena itu, Rasulullah saw. menjadikan puasa sebagai tameng guna menghalau nafsu syahwat nikah. Sehingga Rasulullah saw. memerintahkan umatnya yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Hal ini bisa dibaca pada kitab Larhaa’iful Ma’aarif oleh Ibnu Rajab, hlm. 163.
Itulah sekilas artikel tentang Keutamaan Berpuasa Sunnah Senin dan Kamis yang bisa disampaikan. Semoga informasi tentang ibadah sunnah ini mampu mendorong pembaca untuk melaksanakan dan merutinkannya, amin []

*http://www.alquran-syaamil.com/2013/11/keutamaan-berpuasa-sunnah-senin-dan.html

[INSPIRASI] Heni Sri Wulandani, "Berangkat TKW, Pulang Sarjana Cum Laude"


Namanya Heni Sri Wulandani

Beliau anak petani miskin di Ciamis. Sepuluh tahun lalu, ia berangkat ke Hongkong menjadi TKW.
Tekadnya, "Berangkat TKW, Pulang Sarjana".

Dua tahun pertama untuk adaptasi.
Tahun ketiga baru merangkap antara TKW dan Mahasiswi.
Empat tahun kemudian dia pulang dengan gelar sarjana ekonomi.

Selain mengantongi ijazah Cum Laude, beliau juga membawa 3.000 buku koleksinya selama di Hongkong.
Beliau dirikan perpustakaan desa.
Bukan hanya itu, Heni menyertakan pula 17 judul buku yang diterbitkan dari tulisan-tulisannya.
Kok bisa?
Selama di Hongkong, Heni menyempatkan jadi kontributor untuk koran-koran berbahasa Indonesia.

Kini sudah empat tahun Heni berkiprah di tanah air.
Dia dirikan kelompok petani.
Kesejahteraan warga desa dia angkat dengan pendidikan keterampilan.
Anak-anak petani dia didik secara gratis melalui sekolah alam yang kini jumlah muridnya mencapai 500-an.
Dia beri beasiswa bagi yang berprestasi serta diobatkan bagi yang sakit.

Terkini, Heni mengikuti suami di Bogor.
Bersama mahasiswa S2 IPB itu, mendirikan edu-agro di desa Jampang.
Berdua menyediakan lahan pendidikan, pelatihan dan wisata di bidang pertanian.
Bus-bus pariwisata hilir-mudik masuk ke komplek Eduagro Jampang Wisata.
Berisi ratusan murid-murid sekolah dari luar kota yang ingin tahu seluk-beluk pertanian.

Inspirasi untuk kita semua!

بَارَكَ اللَّهَُ
*dari fb Harmasto Hendro Kusworo
*http://www.pkspiyungan.org/2015/05/inspirasi-heni-sri-wulandani-berangkat.html#more